Edukasi


LAPORAN EDUKASI UNTUK MENINGKATKAN LITERASI KEUANGAN KEPADA KONSUMEN DAN/ATAU MASYARAKAT
PT. BPR KIMI SANDA

Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tetang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan Edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.

PENETAPAN PROGRAM KERJA EDUKASI

I.    SASARAN
    Sasaran dari BPR selaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) adalah konsumen yang telah dan akan memanfaatkan berbagai macam produk simpanan yang ditawarkan oleh BPR Kimi Sanda, yaitu Tabungan dan Deposito.

II.    PROGRAM LITERASI KEUANGAN
    Pelaksanaan program sosialisasi dilakukan dengan cara kunjungan ke sekolah-sekolah dan lembaga kemasyarakatan lainnya sambil memasang poster juga memberi souvenir bagi pembuka tabungan pertama.

III.    TUJUAN
    Adapun tujuan diadakan Edukasi dapat membawa pengaruh menguntungkan dan dampak positif pada BPR maupun pada para konsumen. Berikut keuntungan dan pengaruh positif, yaitu:
1.    Pada BPR
a.    Dari produk simpanan yang diambil para konsumen berdampak positif untuk menambah dana yang disalurkan oleh BPR berupa fasilitas kredit modal kerja, konsumsi maupun investasi.
b.    Manambah nominal simpanan (pihak ketiga).
2.    Pada Konsumen
a.    Dapat menyimpan uang dengan aman.
b.    Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS )
c.    Dapat menarik / menabung uang sewaktu-waktu (sesuai jam kerja BPR kami)
d.    Mendapatkan bunga setiap bulannya.
e.    Tidak dibebankan administrasi
f.    Juga menanamkan budaya menabung pada usia dini pada anak-anak sekolah serta membuat anak tidak takut datang ke Bank.


IV.    SYARAT
Dengan menyerahkan identitas diri berupa KTP atau Kartu Pelajar (bagi yang belum memiliki KTP) dan mengisi formulir pembukaan tabungan.

- Tahun 2017
- Tahun 2018